Halaman

Kamis, 05 Maret 2020

Penerapan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE

Dalam penerapan pasal 27 ayat 3 UU ITE ini menjadi kontroversi, banyak pihak yang setuju akan dijalankannya UU ITE ini, begitupun juga banyak pihak yang tidak setuju akan hal itu. Pandangan saya sendiri, saya sangat setuju dengan dijalankannya UU ITE ini, sebab banyak "hal" yang tidak boleh sembarang kita gunakan, sebarkan, pindahkan, dan salah gunakan. Dengan adanya pasal ini pun, akan membuat seseorang jera akan kesalahan yang telah ia perbuat.

Adapun dalam penerapannya, sebaiknya dalam penegakan hukum pasal 27 ayat 3 UU ITE ini dilakukan dengan hati-hati dan teliti, jangan sampai ada kasus yang terselesaikan tapi belum terselesaikan, maksud saya salah sasaran atau kurang tepat dalam penerapannya, yang mengakibatkan kerugian terhadap orang yang tak bersalah dan menjadi keuntungan bagi orang yang berbuat jahat.

Sebagaimana yang telah disampaikan oleh kominfo dalam websitenya https://kominfo.go.id/index.php/content/detail/4419/Menkominfo%3A+Pasal+27+Ayat+3+UU+ITE+Tidak+Mungkin+Dihapuskan/0/berita_satker, karena "kelalaian" pemerintah atau penegak hukum mengakibatkan sebanyak 74 orang telah menjadi “korban” dari UU ITE tersebut. “Saya turut prihatin atas kejadian yang menimpa teman-teman, terlepas siapa benar siapa salah. Saya melihat UU ITE secara makro, karenanya saya bilang UU ini tidak salah. Namun untuk kasus ini (korban UU ITE-red), I'm with you. Kalau enggak, saya enggak bakal ada di forum ini,” kata Rudiantara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar