Halaman

Jumat, 20 Maret 2020

Jangan malu bertanya

Kata orang: " malu bertanya, sesat dijalan " maka dari itu, saya mencoba membuat beberapa pertanyaan di GF ( Google Form ) dan saya lemparkan ke beberapa grup WA saya, alhamdulillah banyak yang mengisi form tersebut hehe, di bawah ini akan saya tampilkan beberapa jawaban dari pertanyaan yang saya buat.





jika berkenan mengisi form saya silahkan. klik link
selamat mengisi hhe

Kelebihan dan Kekurangan E-Learning

Pembelajaran dengan e-learning pada saat seperti ini ( pandemi virus covid-19 ) sangat efektif dalam mencapai tujuan pembelajaran. berikut saya paparkan megenai kelebihan dan kekurangan e-learning dalam file berbentuk word dan postingan di bawah ini... download file word



Muhamad Fahmi
Mahasiswa STAI Al-Falah Cicalengka-Bandung 
ABSTRAK
Artikel ini sedikit membahas tentang e-learning dan  virus korona ( covid-19 ). Sistem e-learning sangat dibutuhkan untuk mengikuti perkembangan yang didukung oleh teknologi informasi yang mengarah ke era digital baik proses maupun konten. Untuk mengembangkan sistem e-learning, harus diawali dengan analisis kebutuhan pengguna. Sejalan dengan paradigma sistem dan perangkat lunak yang direncanakan, analisis kebutuhan pengguna menjadi sangat penting karena merupakan dasar desain. Karena pandemi virus covid-19, akhir-akhir ini e-learning marak digunakan, mulai dari tingkat pendidikan dasar sampai dengan doktor.
Kata kunci: e-learning, virus korona ( covid-19), dan teknologi.
A.     Pendahuluan
E-learning kini jadi istilah populer seiring kebijakan siswa di berbagai kota di Indonesia diliburkan untuk mencegah penyebaran virus Corona. Selama ini E-learning sudah diterapkan sejumlah kampus di Indonesia. Misalnya saja E-learning di Universitas Pamulang (Unpam) di mana sistem pembelajaran 40% dilakukan secara online. Ada juga Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) yang menerapkan E-learning.
Kini dengan adanya kebijakan dari pemerintah daerah untuk meliburkan sekolah-sekolah demi mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pun merilis daftar program E-learning atau sistem belajar daring yang bisa diakses gratis. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengungkapkan pihaknya sudah bekerjasama dengan banyak pihak untuk mengembangkan sistem belajar daring ini.
Kemendikbud sendiri memiliki program E-learning yang dinamai Rumah Belajar dan bisa diakses di situs belajar.kemendikbud.go.id. Rumah Belajar merupakan portal pembelajaran gratis yang dapat dimanfaatkan oleh siswa dan guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK) sederajat.

B.     Pengertian Virus Corona ( Covid-19 )
Coronavirus adalah kumpulan virus yang bisa menginfeksi sistem pernapasan. Pada banyak kasus, virus ini hanya menyebabkan infeksi pernapasan ringan, seperti flu. Namun, virus ini juga bisa menyebabkan infeksi pernapasan berat, seperti infeksi paru-paru (pneumonia), Middle-East Respiratory Syndrome (MERS), dan Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS). (htt1)
Karena penyebaran yang sangat cepat dari koronavirus-19 ini, tidak sedikit memakan korban jiwa di beberapa negara, tidak terkecuali Indonesia. Hingga saat ini total kasus konfirmasi COVID-19 global per tanggal 19Maret 2020 adalah 209.839kasus dengan 8.778 kematian (CFR 4,2%) di 167 Negara/Wilayah. (htt2)

C.     Pengertian E-Learning
E Learning merupakan sebuah sistem atau konsep pendidikan yang mempergunakan teknologi informasi dalam proses belajar mengajar. E Learning diartikan juga suatu pembelajaran jarak jauh yang menggunakan teknologi komputer, jaringan komputer atau internet. Dengan E-Learning sangat memudahkan pembelajar dalam proses belajar dengan bantuan internet dimanapun mereka berada. (htt)
1.      Pengertian E-Learning menurut para ahli
a)      Chandrawati (2010)
E-Learning menurut Chandrawati adalah proses pembelajaran jarak jauh dengan menggabungkan prinsip-prinsip dalam proses pembelajaran dengan teknologi.
b)      Ardiansyah (2013)
E-Learning menurut Ardiansyah adalah sistem pembelajaran yang digunakan sebagai sarana untuk proses belajar mengajar yang dilaksanakan tanpa harus bertatap muka secara langsung antara guru dengan siswa.
c)      Dong (dalam Kamarga, 2002)
E-Learning menurut Dong adalah sebagai kegiatan belajar asynchronous melalui perangkat elektronik komputer yang memperoleh bahan belajar yang sesuai dengan kebutuhannya.

D.     Karakteristik E-learning
Menurut Rosenberg (2001) karakteristik E-learning tersebut bersifat jaringan, yang membuatnya mampu untuk dapat memperbaiki dengan secara cepat, menyimpan atau juga memunculkan kembali, mendistribusikan, serta juga sharing pembelajaran juga informasi. Karakteristik E-learning menurut Nursalam (2008:135) antara lain : (htt4)
1.      Menggunakan bahan ajar bersifat mandiri (self learning materials) yang kemudian disimpan didalan komputer, sehingga dapat untuk diakses oleh doesen serta mahasiswa kapan saja dan dimanapun.
2.      Memanfaatkan suatu jadwal pembelajaran, kurikulum, hasil kemajuan belajar, serta hal-hal yang berkaitan dengan suatu administrasi pendidikan dapat dilihat pada tiap-tiap  komputer.
3.      Memanfaatkan suatu jasa teknologi elektronik.
4.      Memanfaatkan suatu keunggulan komputer (digital media serta juga komputer networks)

E.     Kerangka E-Learning
Badrul Khan (2005) menjelaskan bahwa terdapat delapan dimensi untuk mengembangkan e-learning dengan masing-masing dimensi saling terkait dan saling berpengaruh sebagai suatu system. Diantaranya sebagai berikut: (htt3)
1.      Institusional (Penyelenggara)
Adanya unsur penyelenggara yang mengelola masalah akademik, administrasi, dan layanan kepada peserta didik.

2.      Manajemen
Adanya unsur pengelolaan yang terkait dengan pengelolaan pembelajaran dan distribusi informasi kepada peserta didik.

3.      Teknologi
Adanya infrastruktur untuk mendukung sistem penyelenggaraan E-learning.Hal ini meliputi perencanaan dan penyiapan infrastruktur hadware dan software seperti internet, LAN, WAN, koneksi, bandwidth computer, server, software, dan lain-lain).Ini sangat penting, karena jika tidak ada teknologi yang mendukung maka E-learning tidak bisa berjalan.

4.      Pedagogik
Adanya unsur proses belajar dan mengajar yang meliputi apa yang dipelajari, apa tujuan pembelajaran yang ingin dicapai, siapa yang belajar, bagaimana desain, metode, dan strategi pembelajaran yang digunakan untuk mencapai tujuan.

5.      Etika
Adanya etika penyelenggaraan e-Learning, seperti masalah hak cipta, hak kekayaan intelektual, aturan main yang berlaku khusus (seperti sistem evaluasi, kebijakan khusus, dan lain-lain).

6.      Desain Tampilan
Desain tampilan yang meliputi tampilan situs, isi, navigasi, aksesibilitas, interaktifitas, kecepatan, dan lainnya. Desain tampilan harus menarik, agar dapat memberikan kesan nyaman kepada peserta didik. Sehingga peserta didik akan semakin semangat dalam mengikuti pembelajaran.

7.      Sumber Daya Pendukung
Sumber daya yang dibutuhkan untuk mendukung proses e-lerarning. Tidak hanya sumber daya alat dan bahan, tetapi juga meliputi sumber daya manusianya, terutama pengajar yang harus terampil, minimal dapat mengoprasikan komputer dengan baik dan benar.

8.      Evaluasi
Untuk melihat keberhasilan penyelenggaraan E-learning maka perlu dilakukan evaluasi untuk mengukur keberhasilan pembelajaran maupun penyelenggaraan e-learning.Sehingga untuk kedepannya dapat memperbaikai kesalahan ataupun kekurangan yang sudah ada.

F.      Kelebihan dan Kekurangan E Learning
Tidak bisa kita pungkiri, setiap sistem / metode pendidikan pasti mempunyai kelebihan dan kekurangnnya masing-masing, tidak terlepas dari itu, E-Learning pun sama. Di bawah ini akan disampaikan beberapa kelebihan dan kekurangan dari E-Learning, diantaranya;
1.      Kelebihan E-Learning (htt5)
a)      Lebih mudah diserap, artinya menggunakan fasilitas multimedia berupa gambar, teks, animasi, suara, video.
b)      Jauh lebih efektif dalam biaya, artinya tidak perlu instruktur, tidak perlu minimum audiensi, bisa dimana saja, bisa kapan saja, murah untuk diperbanyak.
c)      Jauh lebih ringkas, artinya tidak banyak formalitas kelas, langsung pada pokok bahasan, mata pelajaran sesuai kebutuhan.
d)      Tersedia 24 jam/hari – 7 hari/minggu, artinya penguaasaan materi tergantung pada semangat dan daya serap siswa, bisa dimonitor, bisa diuji dengan e-test.
2.      Kekurangan E-Learning (htt6)
a)      Sulitnya mengontrol etos belajar masing-masing siswa, mereka yang malas tentunya akan sangat tertinggal dibelakang.
b)      Kesulitan bisa muncul sewaktu-waktu terdapat masalah pada koneksi internet.
c)      Model pembelajarannya terbatas hanya pada bentuk diskusi forum dan tanya-jawab soal. Sangat mungkin ada materi-materi tertentu yang tidak bisa disampaikan dengan e-learning. Misalnya pembelajaran yang memerlukan praktek
d)      Tidak semua daerah memiliki koneksi internet yang memadai

G.    Simpulan
Pada dasarnya sistem atau metode dalam pembelajaran itu baik semua, akan tetapi dalam penerapannya kita harus menyesuaikan situasi dan kondisi peserta didik, lingkungan, dan diri sendiri (pendidik). Seperti halnya sekarang ini, pandemi virus korona ( covid-19 ) membuat semua peserta didik dipaksa untuk tidak berkumpul atau belajar bersama dalam satu ruangan seperti biasanya, maka langkah seperti menggunakan e-learning adalah langkah yang paling tepat dalam mencapai tujuan pendidikan.

Kamis, 12 Maret 2020

Class roomy...

assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh teman-teman semua...
bismillahirrahmanirrahim, alhamdulillahirabbil'alamin saya telah membuat Classroom (forum kelas) dari Google, insyaAllah forum tersebut dibuat guna mengembangkan bakat mengolah kata para anggota atau peserta didik, silahkan bagi yang berminat untuk berkunjung, bergabung, dan membiasakan diri mengolah kata bisa klik link di bawah ini...


terima kasih... wassalamu'alaikum warahamatullahi wabarakatuh

Kamis, 05 Maret 2020

Penerapan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE

Dalam penerapan pasal 27 ayat 3 UU ITE ini menjadi kontroversi, banyak pihak yang setuju akan dijalankannya UU ITE ini, begitupun juga banyak pihak yang tidak setuju akan hal itu. Pandangan saya sendiri, saya sangat setuju dengan dijalankannya UU ITE ini, sebab banyak "hal" yang tidak boleh sembarang kita gunakan, sebarkan, pindahkan, dan salah gunakan. Dengan adanya pasal ini pun, akan membuat seseorang jera akan kesalahan yang telah ia perbuat.

Adapun dalam penerapannya, sebaiknya dalam penegakan hukum pasal 27 ayat 3 UU ITE ini dilakukan dengan hati-hati dan teliti, jangan sampai ada kasus yang terselesaikan tapi belum terselesaikan, maksud saya salah sasaran atau kurang tepat dalam penerapannya, yang mengakibatkan kerugian terhadap orang yang tak bersalah dan menjadi keuntungan bagi orang yang berbuat jahat.

Sebagaimana yang telah disampaikan oleh kominfo dalam websitenya https://kominfo.go.id/index.php/content/detail/4419/Menkominfo%3A+Pasal+27+Ayat+3+UU+ITE+Tidak+Mungkin+Dihapuskan/0/berita_satker, karena "kelalaian" pemerintah atau penegak hukum mengakibatkan sebanyak 74 orang telah menjadi “korban” dari UU ITE tersebut. “Saya turut prihatin atas kejadian yang menimpa teman-teman, terlepas siapa benar siapa salah. Saya melihat UU ITE secara makro, karenanya saya bilang UU ini tidak salah. Namun untuk kasus ini (korban UU ITE-red), I'm with you. Kalau enggak, saya enggak bakal ada di forum ini,” kata Rudiantara.